THE EDITOR – Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemegang paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Dilansir dari situs Imigrasi, diketahui bila paspor terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia.
Paspor biasa berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini.
Mekanisme e-paspor ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
SYARAT MENGAJUKAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
1. E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah)
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA
2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong)
3). Cetak bukti pendaftaran online
4). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat
5). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan
ALUR PERMOHONAN PASPOR RI
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
3. Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotokopi.
4. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
5. Pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
6. Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
7. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
8). Setelah proses wawancara selesai,
Namun, bila pemohon tidak mengajukan melalui M-Paspor, maka berikut hal-hal yang harus mereka lakukan di kantor imigrasi, diantaranya:
A. Menerima kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor dari petugas.
B. Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
C. Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
D. Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
# Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.
SYARAT UNTUK MENGAMBIL PASPOR
Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:
1. Pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti
identitas yang sah.
2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah;
3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
MASA BERLAKU PASPOR
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BIAYA PEMBUATAN PASPOR
Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,- per permohonan
2. Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp 650.000,- per permohonan
3. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,- per permohonan.