JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (21/2) mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di ratusan tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.
Rekomendasi tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum, dengan alasan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih
Dalam keterangan tertulis, anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan PSU direkomendasikan dilakukan di 780 TPS.
“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023.
Salah satunya adalah diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.
“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih,” ujarnya.
“Terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” lanjutnya.
Dari 780 TPS itu, 542 di antaranya telah mendapatkan jadwal untuk menyelenggarakan PSU. Sisanya, 238 TPS, belum mendapatkan jadwal.
Selain rekomendasi PSU, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS dan pemungutan suara susulan (PSS) di 584 TPS.
Lolly menjelaskan, pelaksanaan PSL dan PSS direkomendasikan lantaran adanya gangguan yang menyebabkan sebagian tahapan pemungutan atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Beberapa jenis gangguan yang dapat menjadi alasan diselenggarakannya PSL dan PSS adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.
Adapun batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dalam Pemilu 2024 ini adalah 10 hari setelah pemungutan suara, yaitu Sabtu (24/2).