MEDAN – PT Angkasa Pura Aviasi, pengelola Bandara Kualanamu Internasional di Medan ternyata belum membayar pajak senilai Rp 37,31 miliar yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2024 ini.
Dirilis dari Kompas.com pada Kamis (15/8), diketahui bila pihak PT Angkasa Pura Aviasi berhutang pajak kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi hal tersebut, Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, memastikan manajemen Bandara Kualanamu adalah perusahaan yang selalu patuh membayar pajak.
“Sebagai salah satu perusahaan BUMN, kami selalu taat terhadap kewajiban pajak, seperti yang telah kami lakukan di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).
Dedi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para pemegang saham Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India, terkait proses pelunasan pajak yang belum dilakukan.
“Untuk pembayaran PBB Tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu kami konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu dengan para pemegang saham,” tambahnya.
Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa pihaknya akan memenuhi kewajiban pembayaran PBB Bandara Kualanamu tahun ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun belum merinci waktu pelunasannya.
Sebelumnya, Kepala Bidang PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Juniser Siregar, mengungkapkan bahwa Bandara Kualanamu menunggak pajak senilai Rp 37,31 miliar.
“PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi PBB senilai Rp 37,31 miliar lebih,” kata Juniser, Rabu (14/8/2024), seperti dilansir Antara.
Juniser menegaskan PT Angkasa Pura Aviasi dan wajib pajak lainnya di Kabupaten Deli Serdang harus melunasi PBB paling lambat 31 Agustus 2024. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan.
“Untuk menghindari denda dua persen, pembayaran harus dilakukan sebelum bulan Agustus berakhir. Saat ini, masih ada sekitar 15 hari sebelum tenggat waktu,” tegas Juniser.