THE EDITOR – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran hingga 37,52 triliun untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024.
Anggaran yang disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini meliputi aspek logistik hingga pelaksanaan pemungutan suara.Â
KPU sendiri merilis data bila di tahun 2024 ini terdapat 545 daerah yang akan berpartisipasi dengan rincian digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten kota dan 93 kota.Â
Dari anggaran di atas, maka setiap TPS harus memiliki fasilitas resmi saat pencoblosan nanti, seperti:Â
1. Perlengkapan
Terdiri dari Kotak Suara transparan untuk menampung suara dengan segel keamanan, Surat Suara untuk memilih kepala daerah sesuai tingkatannya, Alat Tulis seperti pena atau spidol untuk mencatat administrasi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi untuk pemilih, Tinta Pemilu sebagai penanda, Alat bantu mencoblos bagi penyandang disabilitas dan Template surat suara.
2. Fasilitas TPS
Terdiri dari (minimal) 2 bilik suara saat mencoblos, meja dan kursi untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih yang antre, Papan Informasi TPS, Tempat Tertutup untuk Kotak Suara, Tenda atau Pelindung yang dipakai untuk melindungi pemilih dari cuaca hujan atau panas dan Area Tunggu untuk mencoblos.
3. Petugas
Tiap TPS dijaga minimal oleh 7 orang anggota KPPS. Selain itu juga harus melibatkan Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Saksi dari Peserta yang mewakili dari calon kepala daerah untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
4. Perlengkapan Protokol
Hand Sanitizer, Makser Cadangan, Termometer dan Pembatas Jarak agar kursi dan antrian tidak berdesakan.
5. Perlengkapan Dokumentasi dan Administrasi
Formulis C1 (Salinan hasil pemungutan suara) untuk mencatat hasil pemilu di TPS, formulir Keberatan atau Pelaporan untuk mencatat keberatan dari saksi atau pemilih, Logistik Pendukung seperti kantong plastik bersegel, amplp keamanan dan stiker indentitas TPS.
6. Fasilitas Khusus Untuk Memfasilitasi Pemilih Disabilitas
7. Denah TPS
Denah TPS harus terdiri dari Pintu Masuk, Meja Pendaftaran, Area Tunggu, Bilik Suara, Kotak Suara, Tinta Pemilu, Pintu Keluar, Meja KPPS, Area Saksi dan Pengawas
KPU juga menetapkan gaji yang tinggi untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPPS bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimana anda akan mencoblos.
Tiap TPS memiliki 7 anggota KPPS yang digaji sebagai berikut: Ketua KPPS Rp900.000/orang/bulan, Anggota KPPS Rp850.000/orang/bulan, Pengamanan TPS (Satlinmas) Rp650.000/orang/bulan.
Bila meninggal, maka anggota KPPS berhak menerima dana santunan sebesar Rp36 juta per orang, bila cacat permanen menerima dana santunan sebesar Rp30.800.000 per orang, bila luka berat akan menerima dana santunan sebesar Rp16.500.000 per orang, bila luka sedang akan mendapat santunan Rp8.250.000 per orang dan juga masing-masing orang akan menerima biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.
Kapan Akan Dicairkan?
KPU mengtakan bahwa gaji anggota KPPS Pilkada 2024 kemungkinan akan dicairkan saat masa kerjanya usai yaitu 8 Desember 2024 nanti.Â
tiz1dj