THE EDITOR – Masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi bila pemerintahan melakukan pelebaran jalan untuk kepentingan umum.
Hukum Online dalam keterangannya mengatakan bila secara umum, Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Pasal 123 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (UU2/2012).
Jadi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini wajib dilakukan oleh pemerintah dan tanah tersebut akan menjadi milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau BUMN.
Meski demikian, pemerintah juga harus melakukan ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut.
Pemberian ganti rugi yang layak dan adil harus dilakukan oleh pemerintah untuk diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak, antara lain:
- Pemegang hak atas tanah;
- Pemegang hak pengelolaan;
- Nadzir, untuk tanah wakaf;
- Pemilik tanah bekas milik adat;
- Masyarakat hukum adat;
- Pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
- Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
- Pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Dalam hal ini, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Besaran ganti rugi untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini ditetapkan oleh penilai, yaitu lembaga pertanahan.
Jumlahnya ditentukan saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan jalan untuk kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah.
Bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Nantinya, penetapan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian akan dilakukan secara musyawarah dengan pihak yang berhak paling lama 30 hari sejak penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian kepada lembaga pertanahan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut kemudian menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
ANDA TIDAK BOLEH DIGUSUR PAKSA
Anda tidak dapat digusur dengan paksa karena berdasarkan Pasal 5 UU 2/2012, pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jadi, selama belum ada pemberian ganti kerugian atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Anda tidak wajib melepaskan tanah Anda.