16.1 C
Indonesia

Sawah di Sumba Timur Diserang Hama Belalang, Kementerian Pertanian Sarankan Petani Ikut AUTP

Must read

JAKARTA – Sawah petani di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diserang hama belalang yang mengakibatkan petani terancam mengalami gagal panen. Untuk menghindari kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, asuransi pertanian diluncurkan oleh Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sebagai program perlindungan.

Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kepada petani dalam mengembangkan budidaya pertanian agar tak mengalami kerugian.

Baca Juga:

“Dengan AUTP ini, petani mendapat perlindungan dalam mengolah budidaya pertanian mereka. Kita tahu bahwa pertanian ini rentan terhadap serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menuturkan, dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan dari setiap gagal panen yang mereka alami. Pertanggungan ini diambil dari premi yang mereka bayarkan.

“Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim. Dengan begitu, ketika mengalami gagal panen, petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya kembali,” tegas Ali.

Ali melanjutkan, program AUTP ini dirancang untuk menjaga produktivitas pertanian. Dengan pertanggungan, petani dapat tetap menjaga budidaya pertanian mereka yang berarti produktivitas juga terjaga.

“Produktivitas ini adalah hal yang kami jaga dengan baik. Dengan pertanggungan AUTP, kita berharap produktivitas pertanian tak terganggu dan terjaga dengan baik,” kata Ali.

Ada beberapa persyaratan jika petani ingin mengikuti program AUTP. Selain membayar premi, lanjut Ali Jamil, petani juga harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

“Selain itu, petani harus membayar kewajiban premi sebesar Rp180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp36 ribu per hektare per musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN,” kata Ali Jamil.

“Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka,” tandasnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru